Lowongan Dokter Jogja Call Klinik
Apotek Az Zahra 0274 711 3954 0821 3485 1327 PIN BB 25A87B74 Lowongan
Dokter Yogyakarta untuk Praktek Dokter Umum Spesialis.
Isu yang berkembang dari kasus dr Ayu juga menyoal kompetensi dokter
spesialis kandungan bernama lengkap Dewa Ayu Sasiary Prawani (38) ini
saat melakukan tindakan bedah caesar. Meski belum menjadi dokter
spesialis kandungan saat melakukan operasi bedah caesar pada 2010, dr
Ayu sudah berkompeten melakukan tindakan tersebut. Saat tindak operasi
berlangsung pada April 2010, dr Ayu menempati posisi
chief resident.Chief resident
dalam dunia pendidikan kedokteran berarti yang bersangkutan mampu
melakukan tindak operasi secara mandiri bergantung pada spesialisasi
yang diambil.
"Dalam posisi tersebut, dr Ayu sudah memiliki
surat izin praktik (SIP) namun masih untuk tingkat fakultas dan
universitas. Seorang dokter tak mungkin melakukan operasi bila tidak
memiliki SIP," kata Sekertaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih saat dihubungi
Kompas Health, Jumat (29/11/2013).
Posisi
chief resident,
jelas Daeng, hanya bisa diperoleh bila seorang calon dokter mampu
melalui tiga tahap sebelumnya dalam pendidikan kedokteran. Posisi ini
sekaligus mengindikasikan calon dokter tersebut akan lulus dalam waktu
dekat dan berhak menyandang status sebagai spesialis.
Tiga tahap
tersebut adalah melihat dan mengkaji, asistensi, dan pendampingan
operasi. Tahap pertama biasa dilakukan mahasiswa tahun pertama spesialis
selama 1-2 tahun.
Tahap berikutnya, yaitu sebagai asisten dan
pendampingan operasi, dilakukan berdasarkan kemampuan calon dokter. Bila
kemampuannya cukup, level ini bisa dilewati dalam 2-3 tahun. Namun,
jika tidak, durasi tahap ini akan diperpanjang.
Selama melalui
tahap asistensi dan pendampingan operasi, calon dokter akan dinilai oleh
masing-masing fakultasnya. Hasil penilaian dikirim ke kolegium
pendidikan yang ada di tiap perhimpunan kedokteran. Kolegium pendidikan
tersebut beranggotakan ketua program studi (KPS) dari semua fakultas
kedokteran yang ada di Indonesia.
"Kolegium inilah yang kemudian
menentukan apakah seorang calon dokter bisa dinyatakan mandiri. Dari
tahap ini bisa dilihat, tidak sembarang calon dokter bisa melakukan
operasi. Ada tahap-tahap yang harus dilalui sebelum dinyatakan mandiri,"
kata Daeng.
Hal senada dikatakan Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI HN Nazar. Pada level
chief resident, kata Nazar, kewenangan lain dr Ayu adalah menangani proses persalinan biasa dan operasi tumor kandungan jinak.
"Dalam
level tersebut dr Ayu hanya perlu menunggu ujian nasional, dan 90
persen bisa dikatakan mampu menyandang spesialis. Hal ini terbukti pada
awal Januari 2011 dr Ayu sudah menyandang gelar spesialis," ujar Nazar.
Lebih jauh, Nazar menjelaskan, posisi
chief resident biasa mengisi posisi di rumah sakit pendidikan dan jejaringnya sehingga seorang
chief resident bisa bekerja di RSU maupun RSUD, yang memiliki jaringan dengan rumah sakit pendidikan.
Kasus dr Ayu rugikan dunia kesehatan IndonesiaNazar
mengatakan, kasus dr Ayu berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi
dunia kesehatan Indonesia. Hal ini disebabkan mayoritas dokter
chief resident mengisi rumah sakit terpencil di daerah pedalaman di seluruh Indonesia.
"Khusus untuk
chief resident biasanya tiap perguruan tinggi punya 10 orang. Dengan 12 sentra pendidikan, maka kita memiliki 120
chief resident. Kalau semua
chief resident
ditarik karena kasus dr Ayu, lantas berapa yang kita punya di lapangan,
terutama di daerah terpencil? Hal ini tentu merugikan dunia kesehatan
Indonesia," kata Nazar.
Sumber : health.kompas.com/read/2013/11/30/0844350/Belum.Spesialis.tetapi.dr.Ayu.Kompeten.Lakukan.Operasi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp